Inkuantitas, Eks Proyek Jalan Lingkungan 2024 Di Desa Uwedaka Kecamatan Pagimana Diduga Berbau Korupsi
nesindonews.com Banggai Sulteng – Eks Pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Desa sejauh 1 kilo meter yang difasilitasi dengan dana sbesar Rp. 180 juta lebih yang dianggarkan pada 2024 silam, terletak di Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, skema pekerjaan baru fokus ditahap perkerasan ruas timbunan pondasi Sirkam (Pasir Makadam), jejak pekerjaan tersebut diduga kuat berbau korupsi.
Terkonfirmasi bahwa faktualitas jejak closing volume pekerjaan yang terpantau dilapangan diperkirakan hanya mencapai bobot 400 meter lebih, begitu juga dengan kondisi fisik konstruksi pada permukaan Plat Deker itu, hingga saat ini belum juga dilakukan ampar timbunan (Sirkam), ironisnya dalam rentang waktu hampir tiga tahun belakangan ini, timbunan di kedua disisi plat deker juga tidak ditopang dengan beton DPT (Dinding Penahan Tanah).
Kini hal itu kian memunculkan spekulasi dikalangan masyarakat setempat dan memantik sorotan tajam ketua Lembaga Pemberantasna Korupsi (LPK) Tipikor Sulawesi Tengah.
Dilaporkan juga bahwa eks pekerjaan tersebut selain memicu reaksi Lembaga Pemberantasan Koruposi (LPK) Tipikor sulteng, juga menuai polemik dan tanda tanya publik yang kini kian mengemuka.
merujuk pada soal pengelolaan proyek jalan Desa yang hanya selesai 400 meter lebih, hingga tentang janggalnya penggunaan dana proyek sebesar 180 juta rupiah oleh oknum kontraktor nakal yang dinilai inkonsisten dalam melakukan kegiatan pengelolaan proyek tersebut.
akibatnya spsifikasi bobot pekerjaan proyek tersebut diyakini tidak mencapai target kulminasi (puncak) perampungan hingga berujung mangkrak, bahkan diduga kuat terjadi penyalagunaan wewnang didalamnya.
Menurut beberapa sumber bahwa pembuatan plat deker tersebut baru dibangun belakangan lama ini, bahkan rentang waktunya terjadah hampir 3 tahun lamanya, makanya penampakan konstruksinya masih terlihat baru
Padahal kontrak kerja pembangunan jalan itu dimulai sejak 2024 silam, kami juga mengetahui bahwa kontarkor yang mengerjakan proyek tersebut adalah seorang Kades yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa. Dulu Sepanjang pengelolaan proyek itu kami pantau dan amati dari belakang, dan saat itu kami memilih diam, karena kami tidak ada akses untuk melaporkan kelakuan kontraktor itu.
Kami mensilalir bahwa Kades yang juga selaku kontraktor itu diduga kuat melakukan penyalagunaan wewenang terhadap proyek jalan itu, betapa tidak, bukti itu sangat jelas, mengapa kontraktor itu terkesan sengaja mengulur-ngulur waktu bangun plat deker itu ? tentu ada ada indikasi kong kalikong antara kontraktor dengan penyelenggara proyek, dalam hai ini adalah Dinas terkait.
“Kami juga menduga bahwa sistem manegemen proyek itu amburadul, dan lebih banyak masuk kantong, “jawabnya saat dikonfimasi media ini dan meminta nama mereka dentiasnya tidak disebutkan.
Lanjut, belakangan diketahi bahwa sistem tata kelola proyek tersebut, selain dinilai timpang dalam penerapan ketentuan teknis, diketahui juga runut spesifikasi pengelolaan proyek itu dikerjakan dengan semau-semuanya dan serampangam, bahkan terkesan sangat kontras terhadap penyelewengan, hingga membuat proyek itu dinilai gagal produksi.
Diketahui bahwa Proyek peninkatan jalan Desa itu melekat diliding sektor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai itu, dan diprioritaskan guna bertujuan meningkatkan stabilitas pengembagan tata ruang Desa yang lebih efesian dan efektif.
Namun sayangnya dalam sistem tata kelola proyek yang dibiayai oleh uang pajak rakyat sebesar 180 juta rupiah lebih itu, bahwa mulai dari sistem adminstrasi sampai pengelolaan proyek tersebut dinilai tidak efesien dan terkesan acak-acakan, atau melipir dari ketentuan yang ditentukan.
“Celakanya, kontraktor yang mengola proyek itu juga diduga abai terhadap aturan penerapan format kerja yang berlaku, “ucap narasuber lainya dengan nada protes.
Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tipikor SulawesiTengah Abdul Rahman SH menilai bahwa adanya temuan eks hasil capaian progres pekerjaan jalan Desa tesebut sampai hari ini kondisi fisik timbuman sertu pada badan jalan itu, tampak bentangan volume yang terukur dari titik lokasi pekerjaan, diperkirakan ternyata isi amparan sirkam hanya mencapai 400 meter.
Alih-alih sesuai standar volume, runut hasil closing pek perampungan, bahkan dapat dianalogikan bahwa kualitas bobot pekerjaan tidak sesuai dengan standar teknis pengelolaan, dan sengaja dibiarkan terbengkalai, “katanya.
Ia juga menyebutkan, begitu juga dengan kondisi fisik konstruksi beton Plat Deker, sepanjang dua tahun belakangan ini tampak hingga saat ini belum adanya inisiatif dari pihak kontraktor untuk melakukan pengamparan timbunan sirkam atau
urugan sirtu material agregat, atau base course (lapis pondasi) diatas plat deker.
Indikator adanya maslah kursial tetang Ekspekerjaan jalan lingkungan (jalan Desa) yang dikerjakan oleh kontraktor yang juga selaku Kades disalah satu desa yang ada Kecamatan Pagimana dan sekali gus diakui sebagai pejabat publik yang menjadi panutan masyarakat (Kades) itu, tatkala dia punya andail besar dalam urusan penglolaan sebuah proyek, lantas ketika mendapat kepercyaan dari penyelenggara atau trusted to manage (dipercaya mengelola), untuk merampungkan pekerjaan priyek itu dengan baik dan tunta.
Sayangnya kepercayaan pulik hanya disalah gunakan, terlebih melakukan perbuatan tidak terpuji atau gelap mata, LPK Tipikor Sulteng tetap akan menindak lanjuti secara hukum atau melaporkan hal ini samapi ketingkat kejaksaan Sulteng, “katanya.
Maka berdasarkan hasil investigasi LPK dengan beberapa tim media lainya dilapangan bahwa temuan kejanggalan eks pelerjaan proyek tersebut, sangat mendasar dan diduga tidak mencapai tingkat kuantitas bobot 100% (persen) selesai, selain itu dampak stabilitas titik garap progres yang hanya mencapai volume 400 meter lebuh itu, jelas jauh dari kata maksimal.
Indikasi lain yang paling menojol dalam jejak capaian persentasi bobot pekerjaan proyek jalan itu, secara keseluruhan tidak memenuhi standar kriteria dalam prinsip prosedural tata ruang kerja, bahkan pengelolaan proyek itu masif berbau korupsi didalamnya
“Hal itu jelas dinilai melanggar ketentuan hukum yang ada, “pungkasnya.
Ia menegaskan hal yang paling utama yang patut dicurigai, dan akan menjadi bahan acuan LPK Tipikor adalah soal adanya indikasi temuan yang terorientasi berbau ketimpangan dua belah pihak, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan proyek jalan Desa kala itu, ditengarai hanyalah sebagai obyek dormalitas atau akal-akalan hanya sekedar menjadi lahan bisnis unuk meraup keuntungan belaka
Presfektif dalam kaca mata hukum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tipikor Sulteng adalah tetap terus mengawal dugaan penyelewengan dana proyek yang kini melibatkan oknum kontraktor tersebut
Menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai kerugian negara yang kecil (di bawah Rp 5.000.000). Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pasal 12A ayat (1): Menyatakan bahwa ketentuan pidana penjara dan denda minimum dalam Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 UU Tipikor tidak berlaku jika nilai korupsi kurang dari Rp 5.000.000.
Pasal 12A ayat (2) : Menetapkan bahwa bagi pelaku yang melakukan korupsi dengan nilai kurang dari Rp 5.000.000, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000, “urainya dengan nada tegas.
Mito Kepala Deas Bungwon Kecamatan Pagimana Banggai menatakan bahwa pengelolaan proyek jalan lingkungan yang teletak Desa Uwedaka itu, plot kontrak kerjanya terelaisasi pada tahun anggaran 2024 yang lalu, proyek tersebut didikerjaan oleh subkon yang juga adalah salah seorang sepupunya.
Saya dan sepupu kala itu hanya sebatas menjalin kerja sama dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Dengan adanya kerja sama dalam pengelolaan proyek itu, adapun posisi saya saat itu hanya sebagai fendor yang memfasilitasi mobilitas penaganan pemuatan retasi material (sedimentasi) urpil.
Gravel material urugan sirtu kelas C atau (pasir makadam) peruntakan timbunan proyek tersebut, dinilai sesuai spesigikasi dan standar besteg, serta sesuai dengan hasil uji lap menurut standar yang ditetapkan dari penyelenggra PUPR Banggai, “kata Sekdes Bungawon menjawab media ini saat dikonfirmasi beberapa saat yang lalu.
Lanjut, ia menimpali saat ditanya wartawan siapa nama sepupunya sebagai subkon dan nama perusahaan itu.
“Terkait pemilik nama perusahan atau nama CV (Commanditaire Vennootschap) yang juga sekaligus mengandilisasi sebagai penyedia (Subkon) atau yang menangani pengelolaan proyek itu, adalah perusahaan sepupunya, “tandasnya.***


















