nesindonews.com Parimo Sulteng – Proyek revitalisasi pembangunan SD Terpencil Desa Bainaa Barat Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong mendapat sorotan dari lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Sulawesi Tengah.
“Bagaimana tidak belakangan sortan yang dilontarkan JURI itu menyakut masalah kursial, salah satunya berkaitan dengan sistem pengelolaan proyek yang difasilitasi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau (P2SP) pembangunan Sarana dan Prasarana sekolah secara swakelola itu, diduga menyalahi ketentuan aturan teknis pengelolaan tata ruang proyek.
Selain itu output penglolaan proyek tesebut di duga di kerjakan dengan serampangan dan tidak sesuai Rencana Kerja Syarat-Syarat (RKS) teknis serta tak sesuai standar spsifikasi konstruksi yang berlaku, “gumam Kamarudin Sahadu yang juga selaku ketua tim Lembaga JURI dengan nada menyeroti
Lanjut, ia menguraikan proyek yang menelan biaya sebesar Rp1 milyar lebih itu, mendapat sokongan dana berasal dari APBN pada tahun 2025, melekat dibawah naungan liding sektor Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah.
P2SP SD Terpencil Bainaa Barat yang juga selaku tim teknis yang menagani swakelolah proyek itu, saat ini mendapat sorotan.
Belakangan sorotan itu berseliwiran ada desas-desus bahwa proyek tersebut terindikasi mencari keuntungan belaka.
Belum lagi dugaan soal penggunaan karakteristik meterial konstruksi yang ditengarai menyimpang dari porsedur uji lap, serta diduga abai terhadap standar elevasi penerapan teknis pengelolaan.
Termasuk dalam kategori ilegal atau tidak memiliki izin galian C (izin Mineral Bukan Logam dan Batuan – MBLB)
“Dan sesui ketentuan berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), “urainya.
Lebih lanjut, Kamarudin Sahadu menyapaikan kepada media ini bahwa berdasarkan hasil temuan investigasi lapangan.
Fakta menujukan bahwa pengerjaan proyek revitalisasi pembangunan SD Terpencil Desa Bainaa Barat itu sarat diduga tanpa mengantogi izin resmi.
Tak ayal bahwa proyek tersebut juga diduga dikerjakan dengan serampangan menggunakan batu kali dan pasir tidak melalui proses uji lab, “tukasnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan dugaan yang paling mencolok ketika tim Lembaga JURI juga menemukan penyimpangan dalam penggunaan kayu untuk bahan Pintu dan Kusen jendela dinilai berkualitas rendah atau gampang lapuk.
Sehingga dapat di pastikan bahwa kuantitas ketahanan bobot bangunan SD itu tidak bakalan bertahan lama. Dan beakibat fatal pada umur bangunan.
“Padahal dalam skala maksimal karakteristik bahan konststuksi yang pantas digunakan idealnya harus sesui kumulatif format penerapan tata kelola. Sebagaimana yang telah diatur dalam acuan perencanaan taknis dan standar bestek yang ditentukan, “pungkasnya.
Tim Lembaga JURI mengungkapkan setelah di lakukannya konfirmasi kepada Sunarti, S.Pd., M.Pd Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Parigi Moutong melalui chat singkat WhatsApp.
“Kadis Disdikbud Parimo mengatakan bahwa sebaiknya konfirmasi saja ke fasilitator yang berasal dari kampus Untad, “jawabnya pada Senin (14/9/2026), ”
Setelahnya, disaat sama Lembaga JURI kembali mengkonfirmasi kepala sekolah SD Terpencil Desa Bainaa Barat yakni Rinto Ambotuo, S.Pd melalui chat WhatsApp.
Kepsek juga mengatakan bahwa “kayu yang kami gunakan untuk kusen adalah kayu masuk klasifikasi kelas 2 dan kayu tersebut sudah di tinjau langsung dari Tim teknis Pengawas.
Bahkan Dinas juga telah memeriksanya,
Ketika datang ke lokasi untuk kemudian menyampaikan hal yang sama, “bahwa kayu tersebut masuk kategori kelas 2” dan kayu tersbut kami beli dari masyarakat setempat.
Bahkan kayu tersebut juga biasa mereka gunakan untuk bahan baku rumah, maka kayu dimaksud kami gunakan di kusen, kalau untuk kontruski utama ada jenis kayu yg lain lagi, termasuk untuk kuda2 dan rangka atap, “kata Kepsek.menimpali.
Lanjut, kata kepsek terkait dengan galian c, pertama kami sampaikan bahwa pekerjaan tersebut adalah swakelola murni, dan tujuannya untuk memberdayakan masyarakat.
Sedangkan untuk batu dan pasir diambil secara manual, hanya menggunakan sekop. Kalau batu di ambil pakai tangan dan di angkut menggunkan gerobak, “jelasnya.
Lebih lanjut, Kepsek menegaskan dalam hal ini kami hanya menjalankan amanat presiden untuk memberdayakan masyarakat, karena prinsip bantuan swakelola ini bertujuan melibatkan serta meberdayakan masyarakat setempat.
Bukan proyek besar secara kontraktual, salahnya dimana jika pengambilan material pasir di sungai dengan alat berat itu, apa harus ada izin galian C dulu, “tegas Rinto Ambotuo dengan nada ketus.
Kamarudin juga menambahkan, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Sulawesi Tengah mendesak direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan APH untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan proyek revitalisasi di lingkungan SD Terpencil Desa Bainaa Barat.
Jika terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek itu, maka sesuai aturan yang berlaku, panitia dapat di mintai pertanggung jawabannya.
“Maka dengan di lakukannya evaluasi menyeluruh oleh direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan APH (Aparat Penegak Hukum) agar pelaksanaan proyek revitalisasi dapat berjalan dengan baik. Serta menjadi perhatian bagi sekolah lainya yang menerima proyek revitalisasi, “tutupnya. (Tim)


















