nesindonews.com Parimo Sulteng – Sorotan soal seleksi ekternal kandidat digadang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dilingkaran Pemda Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi tengah menuai kontradiksi dan spekulasi liar berbagai kalangan.
Terlebih sorotan menyangkut asumsi soal staus dominasi representatif istri Bupati yang digadang sebagai calon kuat yang kompoten dan mumpuni, setelah mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) mencuat di lingkup instasi di Pemkab Parigi Moutong (Parimo).
Situasi ini juga menimbulkan reaksi beragam diberbagai kalangan, dan menjadi bisik-bisik hangat dan menguar kemana-mana.
Juru bicara (Jubir) lembaga pemberantasan korupsi (LPK) Tipikor DPW Sulawesi Tengah FAISAL. SH yang juga mantan ketua LSM laskar merah putih kabupaten Parigi Moutong periode 2006/2010 menegaskan bahwa secara hukum tidak ada regulasi yang melarang istri seorang bupati untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Pratama, posisi kepala dinas atau staf ahli selama yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika memenuhi syarat pangkat kompetensi, administratif, apa lagi memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengembangkan karier, dan mutlak berkompetisi secara terbuka.
Kedua, perspektif utama adalah hak ASN secara (De, jure) setiap pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat kualifikasi memiliki hak yang di lindungi oleh undang undang untuk mengikuti seleksi terbuka (open bidding) tanpa diskriminasi latar belakang keluarga.
“Belakangan hal tersebut tersus mendapat sorotan dari beberapa oknum yang berseberangan, juga termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), “tegas Faisal.
Lebih lanjut mantan Ketua LSM Laskar Merah Putih Parimo menjelaskan bahwa seleksi terbuka calon jabatan pimpinan tinggi (JPT) baru dilakukan kali Pratama di kabupaten Parigi Moutong. Secara sistematis proses di jalankan sesuai mekanisme oleh tim panitia seleksi (Pansel) independen.
Pertama, Seleksi tersebut diakukan berdasarkan sistem merit (kualifikasi kompetensi dan kinerja), jika keikut sertaan tersebut memenuhi standar kriteria maka pencalonanannya sah secara hukum.
Kemudian yang ke dua adalah sisi etika publik dan potensi conflict of interest, secara (De, vacto) meski secara hukum di perbolehkan, aka tetapi keterlibatan istri Bupati Parigi Moutong dalam mengikuti seleksi JPT di lingkungan pemerintahanya sendiri masih saja kerap memicu kritik dari LSM dan reaksi liar masyarakat.
“Hal tersebut terindikasi difrming oleh kepentingan segelintir orang yang berseberangan dalam internal birokrasi, dan diduga sengaja picu confrontasi halus dan potensi konflik kepentingan, karena mengingat bupati adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan akhir dalam menentukan dan melantik pejabat dari tiga besar nama yang di rekomendasikan oleh tim panitia seleksi, “jelasnya.
Ia menguraikan bahwa seteh sebelumnya istri Bupati telah memiliki track record yang baik selama bekerja di lingkungan instansi pemerintah dinas kesehatan provinsi Sulawesi Tengah, mulai dari jabatan kepala seksi hingga kepala bidang tentunya merupakan sebuah prestasi yang harus kita berikan apresiasi.
Apalagi jika yang bersangkutan kembali ingin mengabdi pada daerah asalnya dengan disiplin ilmu yang mumpuni, punya kemampuan serta pengalaman sebagai putri daerah kabupaten Parigi Moutong lahir dan besar di tanah kelahirannya adalah haknya untuk bersama sama membangun Parigi Moutong.
Dan tidak ada satu kekuatan pun yang bisa melarang haknya apalagi hanya segelintir orang yang di duga punya kepentingan besar soal itu.
Maka berdasarkan pengumuman resmi panitia seleksi (Pansel) nomor 23/pansel/selter-JPT/PM2026 yang di tanda tangani ketua pansel Zulfinasran pada 18 September 2026 yang lalu bahwa Hestiwati berada di posisi teratas calon staf ahli Bupati bidang sumber daya manusia pengembangan kawasan dan wilayah serta calon kepala dinas kesehatan kabupaten Parigi Moutong.
Hal tersebut mendapat apresiasi mayoritas masyarakat Parigi Moutong karena seleksi tersebut di lakukan secara terbuka dan sudah mengikuti seluruh aturan yang ada dan tanpa adanya intervensi dari bupati Parigi Moutong.
Maka saya selaku putra daerah kabupaten Parigi Moutong menghimbau kepada seluruh masyarakat dan kawan kawan saya di lembaga swadaya masyarakat dan media “mari kita bersama sama menopang kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap rakyat untuk membangun ekonomi “, serta infrastruktur Parigi Moutong, “urainya.
Ia menambahkan maka secara hukum status sebagai istri Bupati tidak dengan sendirinya membuat seseorang kehilangan haknya untuk menduduki jabatan sebagai kepala dinas sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan.
Jabatan dan proses pengangkatan sudah sesuai dengan proses ketentuan undang undang yang berlaku.
Berbeda dengan seseorang yang tidak memenuhi syarat kualifikasi terus tiba-tiba di luluskan, padahal sesungguhnya merekalah yang sebenarnya yang pantas di kritik, dan juga kalau kalau mengkritik jangalah dengan cara yang berlebihan !!!,
“Itu namanya ada maksud dan tujuan tertentu dan kemungkinan punya kepentingan besar, “pungkasnya.
Senada dikatakan ketua umum Forum masyarakat tomini (FORMASI) kabupaten Parigi Moutong Taufan Ahmad Pattau, ia menilai bahwa pengisian jabatan telah memperhatikan sistem merit undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN telah menegaskan betapa pentingnya menejemen ASN yang profesional berbasis sistem merit serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia juga mengatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi juga mensyaratkan proses yang terbuka dan kompetitif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak perlu lagi di permasalahkan karena sudah melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ujarnya.
Lebih lanjut Taufan menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi terbuka bersifat mutlak tidak bisa di ganggu gugat dan ia berharap hasil seleksi terbuka ini dapat menghasilkan pejabat yang berintegritas, kompeten dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kinerja pemerintahan di kabupaten Parigi Moutong.
Dan harapan kami kepada para pejabat yang terpilih nantinya mampu membawa inovasi serta semangat baru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional Dan berorientasi pelayanan publik, “tegasnya.***

















