Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Prahara PETI Kayu Boko, Warga Gandeng 4 Pengacara Tuntut Ganti Rugi, LPK Desak Tangkap EA

53
×

Prahara PETI Kayu Boko, Warga Gandeng 4 Pengacara Tuntut Ganti Rugi, LPK Desak Tangkap EA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

nesindonews.com Paromo Sulteng – Prahara PETI Kayu Boko Picu kemarahan warga, tuntut ganti rugi warga gandeng 4 Pengacara, LPK desak tangkap EA

Tim Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan investigasi ke Desa Air Panas dan Desa Kayu Boko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 10 September 2026. Tim dipimpin langsung Ketua DPW, Abd Rahman Tjani, terkait kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Example 300x600

Dilansir nesindones.com dari berita Liputan86.net Jumat (11/9=2026), Kepala Desa Air Panas, Ruslin N. Dg Paha, saat ditemui di kediamannya mengatakan tambang emas di Desa Kayu Boko beroperasi sejak 2017.

“Akibat tambang ilegal ini ratusan hektar perkebunan masyarakat mati, kelapa, cokelat, pisang, cengkeh hampir semua mati. Persawahan ratusan hektare gagal panen tertimbun lumpur,” ujarnya.

Hal tersebut sudah dilaporkan ke Pemerintah Daerah, namun hanya ditanggapi dengan normalisasi sungai yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, http://S.Pd.

“Kami dapat ampasnya, mereka dapat emasnya. Mereka harus bertanggung jawab ganti rugi,” kesal Ruslin.

Berbeda dikatakan Kades Kayu Boko, Syamrun, belakangan dirinya menjadi sorotan masyarakat lantaran adanya Pertambangan Emas Tanmpa Izin (PETI) yang dikelolah dengan brutal dan tampa izin.

“Memang benar tambang itu ada di wilayah saya, tapi kerja di atas ada izin atau tidak saya tidak tahu. Menurut Wakil Bupati sementara pengurusan, berarti masih ilegal. Saya tidak punya hak menghentikannya, yang punya hak pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Syamrun menyebut bos tambang ilegal itu adalah Erik Agan dan Bobi Agan, dua bersaudara.

Dua bulan lalu, banjir bandang menerjang kedua desa. Ratusan rumah terendam dan jembatan penghubung putus. Warga hidup dalam trauma.

“Kami punya jalan rusak, persawahan tergenang lumpur akibat penambangan yang tidak beraturan,” ungkap tokoh masyarakat.

Sungai yang dulunya jernih kini keruh. Irigasi lumpuh total tertutup lumpur sisa tambang yang menggunakan puluhan alat berat.

*LPK: Ini Kejahatan Terhadap Generasi Mendatang*

Ketua LPK Sulteng, Abd Rahman Tjani, menegaskan PETI di DAS harus dihentikan.

*”PETI dan eksploitasi di sepanjang DAS harus dihentikan. Tangkap aktornya. EA diduga kuat sebagai sumber malapetaka ini,” tegas Abd Rahman Tjani.

Menurutnya, kerusakan ini bukan hanya soal lingkungan.

“Sungai yang tercemar mematikan irigasi dan sumber air bersih. Tanah kehilangan kesuburan. Ekonomi lokal hancur. Perubahan bentang alam secara masif telah melumpuhkan fungsi hidrologi dari hulu ke hilir. Ini kejahatan terhadap generasi mendatang,” tambahnya.

*Warga Gandeng 4 Pengacara, Siap Tempuh Jalur Hukum*

Masyarakat yang kebun kelapa, cengkeh, kakao dan tanaman lainnya mati akibat PETI, akan menuntut ganti rugi dengan didampingi 4 orang kuasa hukum.

Salah satunya, Riduan Limonu,SH saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan korban dan kerugian.

“Kami dari kuasa hukum masyarakat Air Panas dan Kayu Boko akan melakukan pendataan berapa orang yang kena dampak, kerugiannya berapa, baru dihitung tanam tumbuh. Minta pertanggungjawaban ganti rugi dari pihak penambang. Jika pengusaha tidak bersedia, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Ridwan Limonu,SH.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Erik Agan melalui WhatsApp belum mendapat tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab.(tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *