Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Sulteng

Dsebut Dalang PETI Oleh Kades, EA Ancam Tuntut Jurnalis, LPK : Silahkan, Hukum Lindungi Pers & Pelapor

60
×

Dsebut Dalang PETI Oleh Kades, EA Ancam Tuntut Jurnalis, LPK : Silahkan, Hukum Lindungi Pers & Pelapor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

nesindonews.com Parimo Sulteng – Oknum EA yang di juluki sebagai “pendekar PETI” oleh Kepala Desa Kayu Boko, keberatan namanya disebut dalam pemberitaan tambang emas ilegal. EA juga mengancam akan menuntut balik jurnalis.

Ancaman itu disampaikan ke salah seorang tim media berinisial FAISAL, SH melalui pesan singkat WhatsApp.

Example 300x600

Menanggapi hal tersebut, LPK Sulteng mempersilahkan jika EA merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Namun harus sesuai aturan yang berlaku.

Berikut Aturannya Menurut Hukum dan Kode Etik Jurnalis.

Dalam dunia pers di Indonesia, keberatan pihak yang diberitakan adalah hal wajar. Mekanisme resminya diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Langkah pertama adalah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi; Kedua, bisa mengadukan ke Dewan Pers’

Namun jurnalis juga mendapatkan perlindungan hukum selama bekerja sesuai kode etik, berimbang, dan memiliki narasumber yang jelas. Dalam hal ini narasumbernya adalah pernyataan resmi Kepala Desa dan hasil investigasi lapangan.

Ancaman dan Intimidasi Bisa Dipidana

Media menegaskan, pihak yang keberatan tidak boleh melakukan ancaman, kekerasan, persekusi atau intimidasi terhadap jurnalis.

Menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sesuai,Pasal 18 UU Pers.

Tuntutan Balik Bisa Gugur Jika Demi Kepentingan Umum.

Secara prinsip pers wajib menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada tuduhan keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti PETI, maka media berkewajiban menulis berdasarkan fakta lapangan dan pernyataan otoritas setempat.

Tuntutan balik juga bisa gugur jika:
1.Pasal 310 ayat (3) KUHP: Penyebutan nama demi kepentingan umum tidak dapat dipidana. Contohnya pembongkaran PETI untuk mencegah banjir yang mengancam nyawa warga.

2.Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Pelapor yang mengadukan dugaan tindak pidana ke penegak hukum tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

3.Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata. Ini disebut perlindungan Anti-SLAPP.

Juru Bicara LPK Sulteng, FAISAL, SH, menegaskan sikap lembaganya.

“Tangkap oknum yang berinisial EA. Dia diduga aktor di balik kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai yang membuat tanaman perkebunan kelapa dan lainnya tidak lagi subur. Penegasan ini harga mati, tanpa posisi tawar, demi keselamatan warga di masa mendatang,” tegas Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak EA.(tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *