Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Sulteng

Diduga Melanggar Disiplin Profesi, Tiga Oknum PNS Petugas Medis RS Tinombo Parigi Moutong, Dipolisikan

280
×

Diduga Melanggar Disiplin Profesi, Tiga Oknum PNS Petugas Medis RS Tinombo Parigi Moutong, Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nesindonews.com Parimo Sulteng – Tiga oknum PNS yang bekerja sebagai petugas medis di RS Raja Tombolotutu Tinombo Kabupaten Parigi Moutung Sulawesi Tengah diduga pelaku kasus Aborsi hingga menyebakan korban nyaris tewas, salah satunya adalah Asisten Dokter, dikabarkan ketiganya dilaporkan di wilayah kukum Polda Sulawesi Tengah.

Untuk sementara kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman untuk ketahap penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Example 300x600

Jejak telusur Nesindonews.com pada Selasa (16/6/2026), dugaan tindak kejahatan yang disertai dengan nada paksaan dan ancaman atau dengan serta merta secara sengaja menyuruh seseorang (korba) menelan obat khusus untuk melakukan aborsi, merupakan pelanggaran hukum berat. Apa lagi hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan nyaris tewas.

Secara klinis bahwa tindakan ekstrim diluar batas serta menyalahi aturan diluar ketentuan standar profesi dari ketiga oknum PNS petugas medis tersebut, hal itu dinilai telah melampaui batas kompetensi yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu dan standar profesi yang disandang, dan melanggar prinsip dasar etika medis.

“Ironisnya tindakan kejam diluar batas kentuan medis itu diketahui tanpa didasari persetujuan yang mutlak dari pihak yang bersangkutan (korban), melainkan hanya menurut kehendak sepihak, hingga menyebabkan korban dirundung malang serta mengalami resiko tekanan psikologi mendalam dan trauma berkepanjangan akibat perlakuan yang tidak manisiawi, hanya karena korban masih merupan kerabat dekat dari ketiga oknum tersebut, “kata salah seorang sumber saat dikonformasi wartawan menolak indetintasnya sisebutkan.

Lanjut, ia mengungkapkan sejauh ini hampir sebulan belakangan ini korban dijemput paksa oleh keluarganya, ppadahal setelah sebelumnya diketahui bahwa sepasang insan yang menjalin ikatan cinta yang tulus ini telah usai menikah dan sah mengikuti keyakinan pasangannya.

“Ditengah tekanan dan ancaman keluararga yang notabene tak pernah merestui atau mengakui hubungan terlarang keduanya, sehingga membuat mental korban mengalami tekanan batin yang mendalam, menanggung beban moral yang bekepanjangan dan merasakan dampak psikologis yang berat, apa lagi kala itu korban baru mengandung 4 bulan, , “ungkapnya.

Sumber kembali membeberkan bahwa belakagan diketahui tindakan kejam tiga bersaudara oknum pelaku abortus itu, dilatar belakangi karena adanya hubungan asmara terlarang beda keyakinan, lantas sepihak keluarga korban pun enggan merestui hubungan keduanya, sehingga berbuntut pajang dan saling mempolisikan.

Perseteruan antara kedua belah pihak keluarga itu dipicu lantaran korban bersama lelaki idamannya melakukan pernikahan diluar sepengatuhuan keluarganya, hingga berbuntut panjang dan saling mempolisikan.

Sungguh miris dan disayangkan perlakuan keluarga korban, sepihak mereka sangat antusias dan terlalu percaya diri mempolisikan aib itu, padahal tanpa mereka sadari bahwa tindakan gegabah yang mereka tunjukan itu, akan berbalik menjadi bumerang yang lambat laun akan mencmarkan nama baik keluarga mereka sendiri “tukasnya.

Sumber lain juga menambahkan fakta dilapangan menunjukan bahwa ketiga oknum PNS pekerja medis pelaku Aborsi yang disertai dengan paksaan dan ancaman terhadap korban itu, diketahui ternyata adalah kerabat dekat korban, dan salah satunya adalah sebagai petugas medis yang rangkap tugas menjadi pembatu (asisten) Dokter di Rumah Sakit tersebut.

“Alih-alih mempolisikan dengan berbagai dalil dan sengaja merekayasa laporan itu yang notabene hanya menguntukan sepihak, serta memojokan terlapor. Kini pihak terlapor (suami korban) juga tak tinggal diam dan tak tangngung,tanggug berbalik mempolisikan langsung ketingkat wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, “tandasnya.

Menyikapi hal itu kuasa hukum (Lowyer) terlapor
Fatahila Rahaded, SH.I., MH, dihubungi media ini pada Selasa (16/6/2026) melalui laman chat Whatsaap nya menyatakan bahwa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh para terduga pelaku, yang mana perbuatan tersebut dilakukan diluar indikasi medis.

Maka hal ini selain membahayakan nyawa korban, juga pada dasarnya dilarang karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhdp hak hidup janin.

“Apalagi yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhdap korbn dengan penuh tekanan dan ancaman sehingga korban dalam kondisi pasrah dan tidak bisa berbuat banyak atau melakukan perlawan demi mempertahankan janinnya, “ujarnya.

Lebih lanjut, la menegaskan hal ini sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 464 ayat (1) huruf a dan huruf b yakni “setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang permpuan :

a. Apabilah dengan persetujuan permpuan tersebut maka di pidana paling lama 5 thn.
b. Tanpa persetujuan perempuan tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan pasal 465 ayat (1) ” Dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 464 maka pidananya dapat ditambah 1/3.”

“Apalgi tindak pidana tersebut diduga melibatkan oknum tenaga medis, “tulisnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *