Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Sulteng

Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Sigi Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Penganiayaan di BTN Tinggede Perma

25
×

Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Sigi Tetapkan dan Tahan Tersangka Dugaan Penganiayaan di BTN Tinggede Perma

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nesindonews.com Sigi Sulteng – Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi IPTU Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang komprehensif. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sdri YU sebagai tersangka. Selanjutnya, setelah didampingi penasihat hukumnya, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nuim Hayat.

Example 300x600

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas serta berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Kasihumas menegaskan bahwa Polres Sigi berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidik akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang terjadi

Polres Sigi memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Semua keputusan yang diambil penyidik didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2026 di Kompleks BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola. Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan resmi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memintai keterangan para saksi, hingga mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap kemudian dibahas dalam forum gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kepolisian mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati sampai proses peradilan selesai dilaksanakan.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sigi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Semoga proses hukum yang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

Redaktur (Lengie)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *