Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Sulteng

BPJN SULTENG Digoyang !Tender Jalan & Jembatan “JANGGAL”

27
×

BPJN SULTENG Digoyang !Tender Jalan & Jembatan “JANGGAL”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

nesindonews.com Palu Sulteng – Isu adanya intervensi tender proyek senilai Rp26,4 miliar penguatan melalui E-Katalog atau platform Digital (etalase elektronik) dilingkungan BPJN Sulawesi Tengah, kini menuai polemik

Proses tender yang dilakukan melalui platform digital (E-Katalog) itu masif denagan legalitas yang sangat kuat dan berlandaskan hukum, difokuskan pada percepatan, transparansi, dan efisiensi pengadaan barang/jasa, khususnya konstruksi.

Example 300x600

Dasar utamanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Namun pengeoprasian perangkat digital tersebut, diduga dilakukan tidak sesuai mekanisme transparnsi publik.

Dugaan bahwa adanya pengaturan dan penguatan di platform digital atau E-Katalog menyangkut dua proyek persevarsi jalan dan jembatan di ruas Batui – Toili – Rata – Baturube Kabupaten Banggai itu dilakukan tanpa tender, dan ucuk-ucuk terkesan ada udang dibalik batu.

Diilansir nesindo.com dari laman media TRILOGI.co.id, Tender dibuka, dibatalkan, lalu diulang. Di balik proses itu, dugaan pengaturan dalam Ekatalog BPJN Sulteng perlahan terkuak.

Proses tender proyek jalan dan jembatan nasional di Sulawesi Tengah kembali menarik perhatian publik.

Kali ini, dugaan pengaturan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng perlahan mencuat ke permukaan. Sejumlah rekanan menilai proses mini kompotisi proyek di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah tidak berjalan transparan.

Dua paket proyek preservasi jalan dan jembatan di ruas Batui–Toili–Rata–Baturube, Kabupaten Banggai, menjadi pusat perhatian. Total nilai kontrak kedua paket itu mencapai sekitar Rp26,4 miliar. Namun di balik angka tersebut, tersimpan rangkaian proses tender yang dinilai janggal.

Sejumlah peserta tender bahkan telah menyiapkan langkah hukum.

Mereka berencana melaporkan dugaan praktik dalam mini kompetisi Ekatalog BPJN Sulteng ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri pada 30 Maret 2026.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pengaturan pemenang tender. Dugaan ini sudah pasti melibatkan pihak rekanan dan oknum di lingkaran satuan kerja di BPJN Sulteng,” kata Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntzhar yang juga diamini Aurel dan Ican yang menahkodai CV Palindo Cipta Nusantara.

Paket preservasi jalan dengan pagu anggaran Rp11,46 miliar dimenangkan oleh CV Medina Al Fatih dengan nilai penawaran Rp10,71 miliar.

Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.

CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.

Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.

Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.

Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakwajaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahap. Pola serupa terlihat sejak tender pertama hingga tender ketiga, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan.

Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.

CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.

Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.

Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.

Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakwajaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahap. Pola serupa terlihat sejak tender pertama hingga tender ketiga, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan.

Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.

CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.

Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.

Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.

Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakwajaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahap. Pola serupa terlihat sejak tender pertama hingga tender ketiga, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan.

Padahal, dalam proses tender, terdapat peserta lain dengan harga lebih rendah.

CV Palindo Cipta Nusantara mengajukan penawaran Rp10,10 miliar. Sementara CV Dian Ayu Sejahtera menawarkan Rp10,87 miliar.

Namun perusahaan dengan penawaran terendah justru tidak lolos evaluasi.

Andra menilai proses evaluasi dalam tender e-katalog BPJN Sulteng tidak dilakukan secara objektif. Ia menduga sejak awal telah terjadi pengondisian tender hingga akhirnya ditetapkan jadi pemenang.

Dua perusahaan peserta, CV Dian Ayu Sejahtera dan CV Palindo Cipta Nusantara, menyatakan telah menyiapkan dokumen lengkap untuk dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum.

“Kami melihat adanya perlakuan berbeda terhadap peserta tender. Ini tidak mencerminkan prinsip persaingan sehat,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakwajaran tersebut tidak hanya terjadi pada satu tahap. Pola serupa terlihat sejak tender pertama hingga tender ketiga, sebelum akhirnya pemenang ditetapkan.

Andra menambahkan, jika dugaan pengondisian tender terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.

“Ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Sejumlah peserta tender menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka juga berencana menyurati Komisi V DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sulawesi Tengah.

Menurut Andra, langkah ini diambil karena peserta merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan dalam proses tender.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja objektif dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Hingga berita ini ditulis, BPJN Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak, tidak mendapat respons—nomor wartawan terblokir.

Ketiadaan penjelasan resmi ini semakin menambah pertanyaan publik terhadap proses pengadaan dalam sistem Ekatalog BPJN Sulteng.

Data Paket Proyek

Paket Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube
Pagu anggaran: Rp11.461.859.345
Peserta:

PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685
Paket Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube
Pagu anggaran: Rp16.064.897.869,72
Peserta:

PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514
Tanpa penjelasan transparan dari penyelenggara, rangkaian kejanggalan dalam tender mini kompotisi ini akan terus memicu pertanyaan, apakah proses dalam Ekatalog BPJN Sulteng benar-benar berjalan kompetitif, atau pemenangnya telah ditentukan sejak awal. (TNN)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *