Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Dukung Habib Sadiq, Alkhairat Pewunu Tegaskan Sikap Tindaklanjuti Ujaran Kebencian Gus Plered

36
×

Dukung Habib Sadiq, Alkhairat Pewunu Tegaskan Sikap Tindaklanjuti Ujaran Kebencian Gus Plered

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

nesindonews.com Sigi Sulteng – Pengurus Ranting Alkhairat Desa Pewunu Dolo Barat – Sigi Sulawesi Tengah Ansar Dg. Sute apresiatif dan mendukung pernyataan Habib Sadiq cicit sang ulama besar Habib Idrus Bin Salaim Al-Jufri Guru Tua untuk melakukan Tabayun terhadap penyataan kontradiksi yang dilontarkan Gus Fuad Plered.

Menyikapi hal itu Ansar Dg. Sute juga menyampaikan dukungan sepenuhnya perihal isi narasi Habib Sadiq yang dikutib dari media Alkhairat edisi 21/4/2025 terkait ihktisar untuk melakukanTabuyun terhadap Fuad Plered, menurtnya hal tersebut
merupakan solusi terbaik dan obyektif serta lebih efektif apa bila disepakati bersama.

Example 300x600

“Karena tanpa Tabayun kita tidak dapat mengetahui, apa sebanarnya maksud dari Gus Plered melontarkan nada hinaan atau kata-kata kotor yang tidak terpuji terhdap Habib Guru Tua, sehingga memunculkan penafsiran sendiri-sendiri dikalangan Abna’ul Khairat.

Dan alangkah naifya bila kita sesama umat muslim saling melempar ujaran kebencian atau saling mengujat satu dengan yang lainnya, “ujar Ansar Dg. Sute.

Disampaing itu, atas nama pengurus ranting Alkhairat desa Pewunu, kami juga mendukung upaya Abna’ul Kahairat menindak lanjuti perkara ujaran kebencian yang melibatkan Gus Pleret atas pernyataannya bernada ujaran kebencian terhadap mendiang ulama besar Guru Tua hingga memunculkan kegaduhan dalam beberapa bulan terkahir ini dan menuai polemik yang kian menyeruak, “pungkasnya.

Kami juga sangat mendukung sepenuhnya atas langkah Abna’ul Khairat menindak lanjuti Gus Pleret kejalur hukum, agar mendapatkan penanganan hukum, atau melalui tindakan secara hukum pidana samapai ketingkat Polri RI.

“Sebab perbuatan melakukan ujaran kebencian juag mengandung unsur pidana, berikut petikan pasalnya :

Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024, “urainya.

Lanjut, merebaknya pernyataan kontrovesial yang bernada hinaan kasar atau ujaran kebencian yang dilontarkan Fuad Plered terhadap Ulama besar di Indonesia Tengah dan Timur, yang juga pendiri Ponpes Alkhairat Palu Suteng Habib Idrus Bin Salim Al-jufri Tua Salim Guru Tua dalam beberapa bulan terkahir ini, masih santer, dan masih menjadi trending topik di jejaring Media sosoal.

Bahkan hal tersebut juga masih menimbulakan kontradiktif dan menuai beragam komentar dari berbagai dikalangan, baik para petinggi Abna’ul Khairat Sulteng maupun kalangan entitas Organisasi Islam lainya di Indonesia.

“Kutipan Press rilis media Alkhairat, “ini nasihat Imam Al-Syafi’i, bahwa kita menghukumi hal-hal yang zahir, yang terlihat. Sedangkan yang tidak terlihat itu biaelah menjadi urusan Allah, “tandasnya.***

Redaksi : Lengie

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *