nesindonews.com Tojo Una-Una – Praktik dugaan pembalakan liar “deforestasi” (illegal logging) di kawasan hutan lindung Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah kembali ditemukan.
Hasil investigasi media ini, Kamis (24/9/2026), ditemukan tumpukan kayu bantalan yang diduga kuat berasal dari kawasan Hutan Lindung Desa Kalemba, Kecamatan Tojo.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas pembalakan ilegal tersebut tidak hanya terjadi di Kalemba. Sumber media ini menyebut perambahan sudah merambah masuk ke kawasan hutan lindung Desa Uekuli, bahkan mendekati kawasan hutan Desa Betaua.
“Oknum pembalak ini sudah sangat meresahkan. Mereka terus beraksi tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi kemudian hari, “ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Modus Manfaatkan Warga & Frasa manipulatif
Dari informasi yang dihimpun, praktik illegal logging ini diduga dimodali oleh pemilik modal yang meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan warga lokal sebagai pekerja lapangan untuk menebang dan mengolah kayu di dalam hutan belantara.
Akibat penebangan yang semrawut, tidak hanya pohon besar yang tumbang, tunas-tunas muda di sekitarnya juga ikut hancur.
Jika dibiarkan, kondisi ini akan menyebabkan degradasi hutan lindung yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sangat rawan memicu banjir bandang saat musim hujan tiba.
Kebal Hukum ?
Warga setempat mengaku heran, aktivitas penebangan liar tersebut seolah kebal hukum dan luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Parahnya lagi, kayu bantalan itu berseliweran di beberapa titik dan siap untuk diangkut. Sulit dimengerti mengapa ini terus terjadi, “tutur narasumber lainnya.
Temuan tumpukan kayu bantalan yang siap angkut ini diharapkan menjadi perhatian serius dari Polres Tojo Una-Una, KPH (Satuan Pengelolaaan Hutan) dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PH-KLHK) Sulawesi Tengah.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPH, Kepala Desa Kalemba dan Aparat Penegak Hukum terkait belum berhasil dikonfirmasi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi. (Tim)***


















