Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Polemik Keterlambatan Gaji PPS di Sigi: Janji yang Belum Terpenuh

15
×

Polemik Keterlambatan Gaji PPS di Sigi: Janji yang Belum Terpenuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

nesindonews.com Sigi Sulteng – Polemik pembayaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Sigi terus menuai sorotan tajam. Sebanyak 176 desa di 16 kecamatan masih menantikan hak mereka, yang seharusnya sudah dituntaskan pada akhir Januari 2025. Namun, hingga pertengahan Maret, belum ada kejelasan kapan gaji tersebut akan dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi.

Keterlambatan ini dikaitkan dengan kendala dalam Sistem Informasi Tata Anggaran dan Belanja (SITAB), yang dikabarkan sudah dikonfirmasi di KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi faktanya justru masih belum berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak PPS mengeluhkan nasib mereka yang seolah diabaikan, meskipun tugas mereka dalam penyelenggaraan Pemilu Kada 2024 telah rampung.

Example 300x600

Salah seorang PPS dari Kecamatan Dolo Barat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewanya setelah mencoba menghubungi Sekretaris KPU Sigi melalui pesan WhatsApp.

“Kami sudah menanyakan langsung via WhatsApp ke Sekretaris KPU Sigi sekitar seminggu yang lalu, tetapi balasan yang kami terima sangat ketus, tidak mencerminkan sikap seorang pejabat yang seharusnya bijak dan menghargai bawahannya,” keluhnya.

Menurutnya, sikap Sekretaris KPU yang meremehkan PPS semakin memperburuk suasana. Padahal, sejak pertengahan Desember 2024, pihak PPS sudah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut dari KPU Sigi.

Gaji yang Belum Dibayar dan Tugas Berat PPS

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran gaji PPS di tingkat kecamatan adalah sebagai berikut:

Ketua PPS: Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp1.300.000
Ketua Sekretariat: Rp1.150.000
Anggota Sekretariat: Rp1.050.000

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu di tingkat desa dan kelurahan, PPS memiliki tugas berat, termasuk mengawal proses penghitungan suara yang panjang dan melelahkan. Namun, apresiasi terhadap kerja keras mereka justru dinilai minim, dengan keterlambatan pembayaran gaji yang terus berulang.

Keluhan PPS juga ramai diungkapkan melalui media sosial. Salah satu unggahan di akun Forum Diskusi Sigi menggambarkan kekecewaan yang mendalam.

“Dari Januari kami menunggu sampai hari ini belum ada kejelasan. KPU beralasan menunggu kolektif baru bisa dibayarkan oleh KPU Provinsi. Apakah desa yang sudah ditransfer kemarin itu berbeda dengan kami?” tulis salah satu PPS.

Ia juga menyoroti alasan teknis yang selalu dijadikan tameng oleh bendahara KPU Sigi.

“Kami hanya petugas di bawah, tapi bukan berarti hak kami bisa diabaikan. Tolong jangan memandang kami sebelah mata,” lanjutnya.

Dugaan Kejanggalan dalam Administrasi KPU Sigi

Keterlambatan pembayaran gaji bukanlah hal baru di KPU Sigi. Bahkan, dalam Pemilu Kada 2024 lalu, sistem administrasi di internal KPU Sigi sudah diwarnai berbagai kejanggalan.

Pihak PPS menyebut, keterlambatan gaji sering kali berlangsung hingga dua bulan. Bahkan, hingga saat ini, KPU Sigi masih menunggu akses akumulatif SITAB dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang hingga kini belum sepenuhnya terkonfirmasi di beberapa kecamatan, seperti:

Kecamatan Gumbasa: 4 desa
Kecamatan Kulawi Selatan (Gimpu): 4 desa
Kecamatan Palolo: 13 desa
Kecamatan Lindu: 5 desa
Total: 26 desa

Sejumlah pihak berharap agar KPU Sigi segera memberikan kepastian dan tidak lagi mengulur-ulur waktu pembayaran gaji. Sebab, keterlambatan ini tidak hanya menimbulkan keresahan bagi PPS, tetapi juga mencoreng kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini tayang, konfirmasi dari pihak KPU Sigi masih belum diperoleh. Pihak PPS pun berharap agar polemik ini segera menemukan titik terang dan hak mereka dapat segera dipenuhi.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *