nesindonews.com Parigi Moutong – Dugaan kejahatan yang terorganisir dalam penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 74.943.05 Mensung, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah berlangsung selama 20 tahun tanpa tersentuh hukum.
Oknum yang terlibat penyelewengan BBM bersupsidi dalam dilingkaran strategis di SPBU tersebut kebal hukum.
Hasil investigasi Tim media ini selama satu bulan terakhir ini mengungkap adanya kolaborasi terstruktur dan tersistematis antara oknum manajer, pengawas SPBU dan mafia BBM bersubsidi, ditengarai dengan sengaja mengabaikan sistem keamanan digital Pertamina untuk menguras kuota solar dan pertalite subsidi.
Bagi Peran Rapi
Sindikat ini memiliki pembagian peran yang jelas:
1. Oknum Manajer (Akses & Proteksi) : Berperan sebagai pelindung operasional dan pengatur keuangan. Diduga memanipulasi laporan administrasi penjualan bulanan dan menutupi aktivitas janggal dari pemeriksaan Pertamina maupun aparat.
2. Oknum Pengawas (Eksekutor Lapangan) : Bertugas mengatur jadwal operator, membiarkan mobil pelangsir masuk berulang kali tanpa antrian normal. Oknum ini juga diduga memegang dan mengelola puluhan hingga ratusan barcode My Pertamina untuk mengakali sistem pembatasan kuota harian.
3. Mafia BBM (Pemodal & Penampung) : Menyediakan ratusan jerigen, armada pelangsir dan dana insentif ilegal untuk setiap liter yang diselewengkan.
Modus Manipulasi Barcode Dan Jatah Preman
Taktik licin yang digunakan adalah manipulasi barcode dan mesin EDC. Oknum pengawas diduga menyimpan ratusan barcode agar satu kendaraan pelangsir bisa mengisi berulang kali.
Terpantau di lapangan, setiap pagi semua jerigen milik mafia solar diprioritaskan mengisi pertama sekitar 1 Ton. Itu diduga adalah jatah khusus manajer dan pengawas yang dijual langsung ke mafia.
Tak hanya itu, sisa solar atau yang disebut _emergency stock_ sekitar 2 ton atau setara 60 jerigen pun diduga disikat habis di luar antrian umum.
Keuntungan per jerigen sangat fantastis. Dengan modal harga subsidi Rp 6.800/liter x 34 liter = Rp 231.200, dijual kembali seharga Rp 450.000 hingga Rp 500.000 per jerigen. Keuntungan bersih Rp 200.000 – Rp 250.000 per jerigen.
“Semua solar hasil penimbunan dari SPBU itu diangkut pakai truk dibawa ke tempat penampungan, selanjutnya dibawa ke lokasi tambang di Moutong. Ini semua diduga diketahui dan dibiarkan manajer dan pengawas karena keuntungannya menggiurkan,” ungkap sumber Tim media.
Pertalite Juga Dikuasai
Tak hanya solar, pertalite subsidi pun dikuasai. Harga eceran Rp 10.000/liter dijual menjadi Rp 15.000/liter atau Rp 450.000 per jerigen isi 35 liter langsung di area pompa SPBU.
Akibatnya, warga umum kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Antrean kendaraan mengular hingga 100 meter dari pagi sampai larut malam dan menyebabkan kemacetan di Jalur Trans Sulawesi.
Ngancam Dan Bukam Media
Parahnya, oknum manajer diduga kerap memprovokasi preman untuk mengintimidasi, menakut-nakuti dan mengancam setiap warga, atau jurnalis yang datang mengkritik dan mengambil gambar di SPBU.
Diduga ada oknum media yang sudah disiapkan dengan jatah untuk menyerang balik jika ada media yang mengangkat kasus ini. Tugasnya mencari-cari kesalahan pengkritik untuk membungkam suara kebenaran.
Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar, serta *Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 74.943.05 Mensung belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dimintai keterangan. (Faisal.SH.)***


















