Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
News

Handling Proyek Infrastruktur Di Parigi Moutong Priode 2023 – 2025 Mangkrak, DD 656 Juta Diduga Raib

84
×

Handling Proyek Infrastruktur Di Parigi Moutong Priode 2023 – 2025 Mangkrak, DD 656 Juta Diduga Raib

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nesindonews.com Parimo Sulteng – Isu dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dengan nilai besaran Rp. 656.356.000.00 juta yang disinyalir raib sejak (handling) 2023 – 2025 silam kembali mencuat kepermukaan hingga melibatkan Pemdes Desa Singenti Barat Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Mouutong.

Dugaan raibnya Dana Desa (DD) senilai Rp 656 juta rupiah, terkuak dari sumber akurat yang dihimpun melalui salah seorang warga desa Sigenti Barat yang meminta namanya tidak disebutkan mengunkapkan kekecewaanya bahwa belakangan isu itu liar beredar bekembang dan manarik perhatian serta memjadi topik hangat dibicarakan warga.

Example 300x600

Berbagai penyelewngan yang dilakukan Pemdes itu, disebabkan karena kurangnya pengawasan perangkat desa, dan hanya memberi ruang untuk Pemdes melancarkan penyimpangannya dan menghalakan segala cara demi kepentingan sesaat. Kini isu tersebut bukan hanya menjadi sekedar sorotan miring, isu itu kembali riuh dan menguar menjadi konsumsi publik.

“Tak ayal warga desa Sigenti Barat juga menyoroti soal ketimpangan itu, ironisnya warga sudah pernah melaporkan hal tersebut kejalur hukum, namun sampai saat ini, aduan terkait dugaan temuan penyalagunaan wewnang itu, sambilalu hanya menjadi kabar angin yang tak kunjung sampai, berseliwiran lalu mengendap dilaci penegak hukum, dan kini bak hilang ditelan waktu, “gumamnya.

Sumber menjelaskan tentang uraian dan catatan bukti masalah penyimpangan DD & dana Bumdes yang nominalnya bernilai ratusan juta rupiah itu, diduga kuat melibatkan Pemerintah Desa Sigenti Barat yang berhasil dihimpun media ini, antara lain :

Pertama adalah, Proyek Gedung Aula sebesar Rp150.000.000, TA 2023 – Diduga Fiktif
Anggaran DD 2023 untuk Gedung Aula disebut dialihkan ke jalan, lalu ke lapangan. Padahal lapangan telah dianggarkan dengan nilai besaran Rp.147.917.742, Sampai saat ini sama sekali tidak ada wujud fisik Gedung Aula yang tercatat dalam bukti tersurat atau dokumen spesimen (pertanggung jawaban) sesuai anggaran.

Maka hal itu patut diduga fiktif dan terjadi eskalasi tumpang tindih anggaran.

Kedua, Dana Bundes DD 2023 Tidak Ada Realisasi,
Dana Bundes bersumber DD 2023 yang harusnya diserahkan ke Bumndes TA 2024, hingga Juni 2026 tidak dapat dibuktikan realisasinya. Patut diduga bahwa dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, Pembangunan TPA Rp79.924.000, TA 2025 Tidak Selesai,
Pekerjaan fisik TPA mangkrak dan belum 100% selesai sesuai pagu anggaran.

Keempat, Pembangunan Kandang Ayam Rp160.000.000, TA 2025 timpang Volume 25%
Retensi realisasi kuatintas fisik di lapangan baru sekitar 25%. _Patut diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB atau terjadi mark up._

Kelima, Sisa Dana Desa Rp 300.000.000, diduga Mark Up
Sisa DD digunakan untuk pembelian balon dan kabel sambungan rumah warga dengan nilai yang tidak wajar. _Patut diduga mark up._

Keenam. Gedung Posyandu Dusun 2 Rp228.432.000, TA 2025 Diduga Mark Up, Pembangunan dengan pagu besar namun diduga tidak sesuai nilai/harga wajar di lapangan.

“Dan yang Ketuju adalah Dana desa Tahun Anggaran 2023 Rp.80.000.000 Tahap 1 masuk kebendahara, khusus bayar gaji aparat dan Lembaga sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, ” urainya asaat menjawab kondimasi mediq ini pada beberpa saat yang lalu.

Lebih lanjut, sumber membeberkan detail jejak penyimpangan yang Pemdes lakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, samar namun terlihat kontras, ucuk-ucuk ternyata diam-dian memiliki aset terselubung dibeberapa tempat. Sorotan soal ketimpangan itu sudah menjadi rahasia umum, dikarenakan Pemdes dinilai tidak obyektif dan tidak tansparan.

Warga juga berkewajiban untuk mengawasi serta berhak melaporkan kesewenagan tersebut, agar dapat diproses kembali melalui jalur hukum.

Selaku masyarakat desa yang baik dan berpihak pada kebenaran, patut mencari tau kebenaran, tentang bagaimana pemanfaatan dan dan harus digunakan buat apa anggaran itu ? dan uang yang raib ratusan juta rupiah itu lari keman ? apakah sepenuhnya untuk kepentingan perbaikan fasilitas atau diprioritaskan untuk menjamin peningkatan pembangunan infrastruktur Desa, “ucapnya dengan nada bertanya.

Tak hanya itu beberapa item jejak pembangunan fasilitas Desa juga terbengkalai sejak lama diantaranya adalah, pembangunan fisik sarana Taman Pengajan diduga Anak (TPA) dan proyek pembangunan fisik kandag ayam yang difasilitasi oleh dana Bumdes diduga mangrak. Termasuk pengadaan paket Kabal listril dan lampulistrik yang digratiskan untuk warga.

“Belum lagi dugaan hilangnya ratusan juta DD dan Bumdes yang ditengarai mengalir kekantong pribadi. Kemerosotan ahlak adala bagian dari prilaku sosial semena-mena dan naif, hingga menjadikannya khilaf dan tanpa pikir panjang dan rela melakukan tindakan apa saja, serta minimnya kendali kontrol dalam keperibaiannya, “tandasnya.

Sumber lain juga menjelaskan bahwa tamuan penyimpangan yang melibatkan Pemdes, catatannya kini telah masuk dalam laporan LPK Tipikor Sulteng.

Terlebih sistem tata kelola Pemdes tampak terkesan ugal-ugalan, hingga menyebabkan hilangnya setengah miliar lebih uang APBN.

Saat ini perkara penyalagunaan itu kasusnya telah tertuang diujung pena Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tipikor, semoga dengan masuknya laporan tersebut, diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk kepentingan indentifikasi lebih lanjut, “gumamnya.

Menanggapi laporan tersebut ketua DPW (Dewan Pengurus Wilayah) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tipikor Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rahaman menyatakan sikap tegasnya menindak lanjuti laporan dugaan kasus tersebut, sesuai dengan makanisme hukum yang berlaku.

Dasar prasyarat hukum terlampir tentu harus sesusi dengan delik
aduan sebagamina yang terakum dalam catatan sesuai laporan yang terlampir yaitu, meliputi rentetan perkara hukum yang berkesesuaian.

I. DASAR HUKUM mencakup UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ke-2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ke-3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Selain merugikan uang negara, Pemdes dinilai inkonsisten dan lalai dalam menjalankan tugas dan amanat, serta mengkhianati kepercayaan masyarakat,  “imbuhnya.

Ia juga menegaskan masuknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan wewenang DD dan Dana Bumdes sebesar Rp.656 juta rupah lebih itu, LPK tetap konsisten menindak lanjuti kasus tersebut kejalur hukum diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi di Parigi Moutong,
Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong,
Inspektorat Kab. Parigi Moutong, DPMD Kab. Parigi Moutong, Bupati Parigi Moutong DPRD kabupaten Parigi Moutong.

“LPK  juga meminta kepada institusi penegak hukum, terkhusus kepada Kejasaan Negeri Parigi Moutong, kiranya menindak lanjuti kasus tersebut sesuai aturan ketentuan hukum yang ada, dan melakukan eksekusi penyelidikan dilapangan, serta melakukan (Carry Out) pendalaman secara intesif terhadap kasus tersebut secara transparan, “tegasnya.

Menanggapi hal itu Kepala Desa Sigenti Barat mengklarifikasi tudingan itu dan mengaku bahwa isu miring tetntang raibnya Dana Desa dan uang Bumdes, termasuk pengelolaan beberapa proyek Desa yang dituduhkan masyarakat terhadapnya, tidak sesuai fakta dalam catatan menagemen keuangan Desa.

Soal tudingan miring itu, ia meyakini bersumber dari segelintir masyarakat desa, dan dinilai hanya dibuat-buat untuk merusak citranya. Memikul manat yang dibebankan dibahu pemimpin itu tidak semudah membalikan telapak tangan, dan apaun itu tugas kami hanya sebagai pelayan masyarat, dan harus melayani masyarakat dengan jujur dan sebaik mungkin serta sesuai dengan supah jabatan dan amanat yang diemban.

Lain dari pada itu menjadi pemimpin ditingkat pedesaan merupakan tanggung jawab moral yang dapat dimanifestasikan membangun citra yang baik, mengutamakan kepentingan masyarakat yang harus seiring sejalan dengan tekat dan tujuan membangun kemaslahatan demi kemajuan desa.

Terlebih yang  menjadi tujuan utama adalah upaya mendorong implementasi program pembangunan desa, mulai dari melakukan upaya pengembangan pertanian hingga upaya untuk memicu lajur percepatan siklus ekonomi pedesaan yang setara dan lancar.

“Setelah sebelumnya laporan itu sedari dulu suah pernah fitback di Porlres Parigi Moutong, sejatinya perkara tersebut juga sudah terlebih dulu dilakukan audit oleh
Dinas Inspektorat atau lembaga pengawas internal pemerintah pada 2025 tahun kemain, dengan prinsip membawah keteladanan dan koperatif, alhasil audit itu
berjalan dengan lancar dan satupun tan ada cela, “katanya dengan nada singkat.

(Lengie-red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *